1. Menyusun program dan kegiatan seksi pembangunan masyarakat;
2. Menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan;
3. Mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan pembangunan;
4. Memfasilitasi pengembangan sarana perekonomian;
5. Melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan;
6. Memfasilitasi sosialisasi program pemerintah di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
7. Melaksanakan pembinaan dan pemantauan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, perkoperasian, usaha kecil dan menengah;
8. Melaksanakan pembinaan dan peningkatan budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna (TTG);
9. Melaksanakan evaluasi dan pembinaan pelaksanaan program pembangunan kelurahan dan pembinaan LPM;
10. Menyusun dokumen profil Kecamatan;
11. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
12. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/ atasan sesuai dengan bidang tugasnya.