Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Balikpapn Kota, Rabu (31/5). Kecamatan Balikpapan Kota menggelar Komunikasi Sosial (Komsos).

Pada giat yang dibuka langsung oleh Camat Balikpapan Kota Rosin Suparlan Komsos menghadirkan dua narasumber. Kedua narasumber tersebut adalah Sri Hana dan Andi Arif Agung yang merupakan anggota DPRD Komisi 1 Kota Balikpapan. Yang membahas tentang Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Hadirin yang terdiri dari para pelaku usaha PKL diwilayah Kecamatan Balikpapan Kota.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini para pelaku pedagang kaki lima dapat berjualan sesuai peraturan yang ada demi menjaga ketertiban dan kenyamanan di wilayah Kecamatan Balikpapan Kota.